Akhirnya Jerinx SID Resmi Ditahan
Polda Bali menaikkan status drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka hari ini, Rabu (12/8/2020). Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi kemudian langsung melakukan penahanan kepada Jerinx. Penangkapan ini didasarkan atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Drummer SID ini dilaporkan oleh IDI atas unggahannya di akun instagram pribadinya @jrxsid pada 13 Juni 2020. Di dalam postingannya Jerinx menuliskan "IDI Kacung WHO". Sebelumnya pun Jerinx sudah sempat mengucapkan permohonan maafnya kepa Ikatan Dokter Indonesia, namun hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa empatinya kepada IDI.
Postingan Jerinx tersebut mendapat reaksi dari Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja. Suteja akhirnya melaporkan Jerinx ke Polda bali pada 16 Juni 2020 karena postingan Jerinx tersebut telah menghinda organisasi IDI.
"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar, maka dari itu kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," kata Suteja, 4 Agustus lalu.
Sebelum masuk ke tahanan Jerinx melakukan "Rapid Test", sesuatu yang selama ini dia tolak. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, dan hasil tesnya menunjukkan Jerinx non reaktif. Dalam keadaan tangan diborgol, Jerinx kemudian diantar ke Rutan Mapolda Bali. Sebelum masuk ke sel tahanan, suami dari Nora Alexandra mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga :