Akhirnya Seungri Divonis TigaTahun Penjara
Vonis hukuman untuk Seungri Eks Bing Bang akhirnya keluar. Pada tanggal 12 Agustus, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda 1,1 miliar won (sekitar Rp 13 miliar). Vonis tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin-si, Gyeonggi-do atas 9 dakwaan, antara lain pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana dan pendapatan usaha, percobaan pemusnahan barang bukti, pendistribusian konten film ilegal, merekam konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.
Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi, “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” dan menambahkan, “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat. ”
Pengadilan juga menyatakan, “Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”
Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.
Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.
Seperti diketahui, Seungri telah menjalani kasus pengadilan yang panjang selama lebih dari 2 tahun sejak berita skandal Burning Sun. Kasus ini bermula pada 2019, di mana Seungri dinobatkan sebagai salah satu tokoh kunci. Seungri kemudian mengakhiri kontrak eksklusifnya dengan YG Entertainment dan mengundurkan diri dari BIGBANG. Dia pertama kali diadili tanpa penahanan pada awal 2020 karena tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri atau menyembunyikan bukti.
Namun, setelahnya Seungri menjalani wajib militer yang menyebabkan kontroversi. Pasalnya, banyak yang menyebut Seungri melarikan diri dari investigasi dengan ikut wamil. Kasus ini pun berlanjut di pengadilan militer. Meskipun Seungri menyangkal sebagian besar tuduhan selama 24 persidangan yang terjadi selama 2 tahun, jaksa penuntut tetap menolak pernyataannya.
Penuntut melaporkan bahwa Seungri menyalahkan orang lain terlepas dari posisinya sebagai penerima manfaat utama dari kejahatan tersebut selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pengadilan pada awalnya menuntut hukuman yang tegas, yakni penjara 5 tahun dan denda dua kali lipat dari putusan akhir.
Namun, setelah mempertimbangkan bahwa Seungri tidak memiliki atasan. Ditambah lagi, pemegang saham terbesar telah meminta bagian dari keuntungan terlebih dahulu sehingga semua orang mendapat bagian. Ditambah lagi, tidak ada kerugian lain yang disebabkan oleh dividen. Oleh karena itu, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman selama 3 tahun kepada Seungri.
Baca Juga :