Apakah Seorang Pensiunan, Karyawan Yang Sudah Resign atau Pengangguran Harus Lapor SPT Tahunan?
Setiap warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib (NPWP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilannya sesuai dengan syarat subyektif dan obyektif Wajib Pajak. Persyaratan subyektif dan obyektif tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mereka yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah warga negara yang memiliki pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau dari Rp 54 juta per tahun.
Lalu bagaimana jika Wajib pajak tersebut seorang pensiunan, karyawan yang sudah resign atau pengangguran?
1. Pensiunan
Meski sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP.
Mereka tak lagi diwajibkan melapor ketika dana pensiunan yang mereka terima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk PTKP. Namun, untuk bisa berhenti melaporkan SPT Tahunan, mereka harus mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak.
2. Karyawan yang resign
Karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya masih memiliki penghasilan yang kena pajak di tahun berjalan. Sama halnya dengan pensiunan, apabila di tahun berikutnya karyawan ini belum juga memiliki penghasilan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan Non-efektif.
3. Pengangguran atau pekerja gaji di bawah Rp 4,5 juta
Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya. Untuk bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, pengangguran juga pekerja yang termasuk PTKP pemilik NPWP itu harus mengajukan permohonan NE. Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif maka:
- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif.
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?"
Baca Juga :