Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Berikut Penjelasan Kominfo
Saat ini, pemerintah sedang fokus menjalankan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Mulai dari orang dewasa, hingga anak-anak. Sertifikat vaksin COVID-19 pun saat ini menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh.
Karena itu, banyak yang akhirnya mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin yang diberikan secara digital ini. Ada pula beberapa orang yang menyediakan jasa pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 dengan berbagai harga.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data mengingat beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi COVID-19.
Sampai saat ini Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk fisik, namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.
“Pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi
Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.
Di lain sisi, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin COVID-19 itu.
“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.
Kementerian Kominfo pun menegaskan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini Kementerian Kominfo pun masih terus berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa diselesaikan di 2021 sehingga aturan yang mengatur seluruh masalah terkait perlindungan data memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Dedy pun mengimbau masyarakat bisa mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.
Ada tiga alasan mengapa kita tidak perlu mencetak sertifikat vaksin COVID-19:
1. Versi Digital Sudah Cukup sebagai Syarat Perjalanan
Sertifikat vaksin COVID-19 versi digital sebenarnya sudah cukup sebagai pelengkap syarat perjalanan untuk ditunjukkan ke petugas. Peraturan-peraturan yang dibuat pun mengizinkan kita cukup menunjukkan versi digitalnya.
2. Data Pribadi Lebih Aman
Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 versi digital lebih aman dibanding harus mencetaknya. Apalagi jika kita mencetaknya di penyedia jasa yang tidak bisa dipercaya atau orang yang tidak kita kenal.
Sebab, dalam sertifikat vaksin itu, terdapat data pribadi berisi nomor KTP. Selain itu, ada juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya. Sehingga, tentu akan jadi berbahaya jika orang tidak dikenal melihatnya atau jika kartu yang dicetak itu tertinggal atau hilang. Dengan begitu, data-data pribadi kita pun jadi rentan disalahgunakan.
3. Versi Digital Tidak Takut Hilang
Sertifikat vaksin COVID-19 yang dicetak rentan terselip, terjatuh, atau hilang. Dengan begitu, data pribadi kita pun jadi rentan diambil orang tak dikenal. Versi digital tidak akan hilang selama kita masih menyimpan link SMS yang diberikan setelah vaksinasi atau sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga :