Aturan PPKM Level 3 Nasional Menyambut Libur Nataru 2022

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 Nasional selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), penerapan PPKM Level 3 Nataru dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.

PPKM Level 3 ditetapkan secaa Nasional mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Oleh sebab itu pemerintah menghapus cuti Nataru sesuai dengan instruksi Presiden yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Berikut ini adalah aturan PPKM level 3 Mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 dari Kompas.com pada Selasa, 23 November 2021.

Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Belajar Mengajar bisa dilakukan secara offline / tatap muka dengan kapasitas 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100%, PAUD maksimal 33% serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sektor non-esensial 
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial maksimal 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  

Sektor esensial

  • Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  • Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50% staf.

  • Perhotelan non-karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50%, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk. Fasilitas gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25% dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk penyediaan makanan tidak boleh prasmanan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

  • Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift maksimal 50% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.

  • Selain itu, sebanyak 10% staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, makan karyawan tidak bersamaan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100%. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib, untuk melakukan skrining.

Supermarket dan apotek
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. 
Supermarket dan hypermarket wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

Pasar non-kebutuhan sehari-hari
Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Toko kelontong, warung makan, dan sejenisnya
Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, asongan, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Untuk makan di tempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan tidak lebih dari 60 menit.

Restoran dan kafe
Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau cafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

Pusat perbelanjaan atau mall

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi. 

  • Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.

  • Waktu operasi di mall dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. 

  • Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

  • Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, dan tetap melakukan protokol kesehatan. 

  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan prokes.

Kegiatan konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non-infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat.

Tempat ibadah
Tempat ibadah, baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Tempat wisata 

  • Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. 

  • Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. 

  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. 

  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 

  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.


Fasilitas umum
Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25% dan wajib menggunakan PeduliLindungi.  

Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan prokes lebih ketat. 

Transportasi umum
Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat udara.

Perjalanan domestik

  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

  • Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19. 

  • Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker. Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


 

Baca Juga :

Keyword:
buah bibir buah bibir artinya buah bibir tribun jateng buah bibir artinya brainly buah bibir kalimat buah bibir kbbi buah bibir sinonimnya buah bibir sinonim buah bibir majalah buah bibir baku atau tidak buah bibir in english buah bibir adalah majas antonim buah bibir ungkapan buah bibir artinya jadi buah bibir artinya arti buah bibir dan contoh kalimatnya buah bibir bermakna buah bibir bahasa apa ungkapan buah bibir bermakna arti buah bibir brainly buah bibir itu bahasa apa buah bibir.com contoh buah bibir contoh kalimat buah bibir contoh ungkapan buah bibir buah bibir dalam bahasa indonesia denotasi buah bibir definisi buah bibir perbedaan buah bibir dan buah mulut arti buah bibir dalam bahasa indonesia arti buah bibir dalam kbbi kalimat dari buah bibir makna denotasi buah bibir ervina model buah bibir film buah bibir gambar buah bibir bibir alergi getah buah bibir kena getah buah buah untuk bibir hitam buah bibir itu apa majalah buah bibir indonesia bahasa inggris buah bibir makna idiom buah bibir makna istilah buah bibir apa istilah buah bibir jadi buah bibir buah bibir tribun jogja jus buah untuk bibir kering jus buah untuk bibir pecah pecah konotasi buah bibir kata buah bibir kacer buah bibir arti kata buah bibir arti kiasan buah bibir persamaan kata buah bibir buat kalimat buah bibir kata lain buah bibir buah lemon untuk bibir buah bibir memiliki arti buah bibir merupakan majas buah bibir merah buah bibir masyarakat model buah bibir ungkapan buah bibir mempunyai arti kata buah bibir memiliki arti majalah buah bibir pdf buah bibir arti nya buah naga memerahkan bibir buah naga pemerah bibir peribahasa buah bibir persamaan buah bibir puisi buah bibir pepatah buah bibir ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna brainly tabloid buah bibir pdf indonesia menjadi buah bibir pada saat pelaksanaan buah bibir sama dengan kata seperti buah bibir buah untuk memerahkan bibir secara alami buah yang membuat bibir sehat bibirmu semanis buah buah bibir termasuk majas buah bibir tabloid apakah buah bibir termasuk kata kerja kalimat tentang buah bibir buah tangan buah bibir artis tabloid buah bibir buah agar bibir tidak kering buah bibir ungkapan kalimat ungkapan buah bibir buah untuk vitamin bibir buah yang memerahkan bibir buah yg bikin bibir merah buah yg memerahkan bibir buah yg membuat bibir merah alami yang dimaksud buah bibir buah yang menyehatkan bibir buah yang merawat bibir buah yang mengatasi bibir kering
Google+