Aturan PPKM Level 3 Untuk Libur Nataru Dibatalkan, Berikut Aturan baru Yang Berlaku
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 pada Selasa (22/12/21).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Selain itu juga karena pencapaian vaksinasi dosis pertma di Jawa - Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis kedua mendekati 56%.
Berkaitan dengan perubahan aturan ini, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut rinciannya,
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes
COVID-19, dengan catatan:
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri
adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan
karantina setidaknya 10 hari.
3. Larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall,
Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas
maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi
PeduliLindungi.
5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
6. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup
sementara.
7. Tempat wisata akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan
ketentuan sebagai berikut:
- mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
- daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca Juga :