BI Checkin Kini Beralih Ke OJK, berikut Caranya
Saat ini sudah tidak perlu bingung lagi untuk mengetahui status kredit keuanganmu. karena layakan BI Checking yang semula dari Bank Indonesia beralih ke Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi tambahan, BI Checking saat ini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SILK OJK ini memberikan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat di layanan iDEB atau Informasi Debitur.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:
1. Luring / Offline / Walk-In:
- Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
- Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK sebagaimana terlampir:
2. Daring (Online):
Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
Cara :
-
Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
-
Klik tombol pendaftaran
-
Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
-
Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
-
Klik tombol Selanjutnya
-
Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
-
Klik Selanjutnya
-
Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
-
Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
-
Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
-
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Baca Juga :