BPJS Memberikan Program Rencana Pembayaran Bertahap, Berikut Syarat Dan Caranya
Akhir - akhir ini sering terdengar banyak peserta BPJS Kesehatan dari segmen non Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BU) yang menunggak iuran kepesertaan sehingga akhirnya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan solusi untuk meringankan peserta dalam pembayaran iuran yang tertunggak dengan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini peserta dimungkinkan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.
Dilansir dari web BPJS Kesehatan, ada syarat dan ketentuan bagi peserta untuk dapat mengikuti Program REHAB yaitu :
-
Peserta merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan,
-
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,
-
Maksimal periode pembayaran bertahap adalah sebanyak 12 tahapan.
Setelah mengikuti program Rehab, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Peserta yang mengikuti program Rehab BPJS bisa melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut :
-
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google PlayStore atau AppStore
-
Pilih menu "Program Rehab" dan masukkan informasi yang diperlukan
-
Setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
-
Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
-
Bayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
-
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
-
Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online "
Baca Juga :