BSU 2021 apakah Sama Dengan tahun 2020? Berikut Penjelasannya
Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan anggaran ntu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. bantuan ini diberikan bagi pekerja yang sektornya terdampak aturan PPKM Level 4. Dalam konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan jika BSU tahun 2021 ini berbeda dengan tahun 2020.
Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.
Lantas apa perbedaan BLT tahun 2021 dengan 2020?
1
|
.
|
Nominal bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja atau buruh tahun ini lebih sedikit dibanding
|
tahun lalu. Jika tahun 2020 tiap orang akan mendapat Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan yang diberikan dua bulan sekali. Sehingga totalnya Rp 2,4 juta. | ||
|
|
|
2
|
.
|
Syarat penerima BSU tahun ini adalah:
|
|
|
|
|
|
Sementara itu, untuk syarat penerima BSU tahun lalu adalah :
|
|
|
|
|
|
Perbedaannya, jika tahun lalu pekerja yang mendapat bantuan adalah memiliki gaji/upah minimal Rp 5 juta, tapi tahun ini Rp 3,5 juta atau menyesuaikan UMK., dan hanya diberikan bagi yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
|
|
|
3
|
.
|
Gaji/upah merupakan gaji/upah yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS
|
|
|
Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Gaji/upah itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
|
4
|
.
|
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh
|
|
|
yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
|
5
|
.
|
Tahun lalu BSU tidak mengenal wilayah, namun kali ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di
|
|
|
wilayah level 3 dan level 4.
|
Baca Juga :