Berikut Perbedaan Cuti Bersama Untuk ASN dan Pegawai Swasta
Cuti bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada 2-3 Mei 2022 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama libur nasional Hari Raya idul Fitri 1443 H mulai 29 April sampai 6 Mei 2022. Presiden berharap cuti bersama ini bisa digunakan untuk silahturahmi dan berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
Perbedaan Cuti Bersama Untuk ASN dan Pegawai Swasta
Pengaturan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta itu berbeda, dimana cuti bersama ASN diberikan oleh pemerintah tanpa memotong hak cuti tahunan sedangakan bagi pekerja atau karyawan diperusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan.
Pada cuti lebaran 2022 tahun ini, karyawan swasta dan perusahaan swasta dapat mengetahui ketentuan cuti bersama yang telah diatur oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.
Berikut ini adalah penjelasan isi dari surat edaran tersebut:
-
Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
-
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
-
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan.
-
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggal Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama 2022 Karyawan Swasta"
Baca Juga :