Berkas yang Perlu Diunggah di Laman SSCASN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan pembukaan pendaftaran CASN dan PPPK 2021 dilakukan pada Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Dilansir dari laman SSCASN, baik untuk CPNS, PPPK guru maupun non-guru, dokumen yang diunggah akan sama, yakni:
-
Scan PasFoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
-
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
-
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
-
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Yang perlu diperhatikan pula, ukuran dan jenis file yang akan diunggah tidak boleh melebihi dari batasan masing-masing dokuman yang telah dipersyaratkan di SSCASN. Jika melebihi maka secara otomatis file akan ditolek oleh sistem.
Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu pelamar juga perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021?
-
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
-
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
-
Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
-
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
-
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
-
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021:
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
-
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
-
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
-
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS 2021 Baru Dibuka Petang Ini, Berikut Berkas yang Perlu Diunggah di Laman SSCASN"
Baca Juga :