Besaran UMK Jateng 2022 : Jateng Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng baru saja menetapkan upah minimun kabupaten / kota (UMK) untuk Jateng tahun 2022. Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tentang Upah Minimum untuk 35 kabupaten / kota yang ada di Jawa Tengah 2022.
Diambil dari laman jatengprov.go.ig. Ganjar menekankan upah minimun adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun, sementara untuh ditas satu tahun dengan perhitungan Struktus dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen. Sebagai simulasi penerapan SUSU, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di Kota Semarang, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:
-
Kota Semarang: Rp 2.835.021,29
-
Kabupaten Demak: Rp 2.513.005,89
-
Kabupaten Kendal: Rp 2.340.312,28
-
Kabupaten Semarang: Rp 2.311.254,15
-
Kabupaten Kudus: Rp 2.293.058,26
-
Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
-
Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
-
Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
-
Kota Salatiga Rp2.128.523,19
-
Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
-
Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
-
Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
-
Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
-
Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
-
Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
-
Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
-
Kota Tegal Rp 2.005.930,52
-
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
-
Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
-
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
-
Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
-
Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
-
Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
-
Kota Magelang Rp 1.935.913,27
-
Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
-
Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
-
Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
-
Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
-
Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
-
Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
-
Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
-
Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
-
Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
-
Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
-
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.
Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah"
Baca Juga :