Bisakah Uang Cetakan lama Bisa Ditukar di BI?
Ramai di media sosial TikTok video seseorang menemukan uang tabungan neneknya berupa uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 yang tidak beredar lagi bahkan kini sudah ditarik.
Yang menjadi pertanyaan, apakah uang tersebut masih bisa ditukarkan?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim angkat bicara perihal bisa tidaknya penukaran uang jadul yang belum lama ini viral di media sosial. Menurutnya, pecahan uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 yang viral di medsos tersebut sudah dicabut dari peredaran yakni 30 November 2006.
Sesuai dengan ketentuan, pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun. Uang pecahan dalam video tersebut Rp 500 tahun emisi 1992 dan uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992.
Namun sangat disayangkan uang tersebut tidak bisa ditukarkan. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006, batas waktu penukarang uang itu yakni sampai 29 November 2016 atau 10 tahun sejak dicabut.
Syarat penukaran uang rusak
Dikutip dari laman Bank Indonesia, berikut syarat pebukaran uang rusak:
1. Uang rupiah kertas rusak
Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
-
Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
-
Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
-
Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
-
Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
-
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
2. Uang rupiah logam rusak
Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
-
Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
-
Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
-
Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan BI soal Bisa Tidaknya Penukaran Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000"
Baca Juga :