Cara Cek Apakah Perusahaan Sudah Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk jaminan pekerja di hari tua, belakangan ini BPJS Ketenagakerjaan juga digunakan untuk menjadi acuan dalam memberikan bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
• Jaminan Hari Tua
• Jaminan Pensiun
• Jaminan Kematian
Iuran Ketenagakerjaan BPJS
-
Untuk karyawan yang menerima upah, jumlah nominal yang dibayarkan adalah 2%, tetapi perusahaan tempat mereka bekerja harus membayar 3,7%.
-
Untuk pegawai yang tidak dibayar, BPJS memberikan iuran 2.000 per bulan.
-
Khusus untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua dan pekerja asing, nominal yang dibayarkan adalah per bulan mulai dari Rp 50.000 sampai Rp. 600.000.
Cara cek pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja bisa melakukan pengecekan apakah perusahaan sudah membayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO.
Situs BPJS Ketenagakerjaan
-
Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Selanjutnya login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, jika belum buat akun terlebih dahulu
-
Setelah berhasil login selanjutnya klik “Kartu Digital”
-
Kemudian klik pada gambar kartu peserta
-
Selanjutnya akan tampil informasi berisi keterangan terkait kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki. Informasi tersebut termasuk dengan informasi terkait pembayaran iuran terakhir yang dilakukan perusahaan. Selain itu, ditampilkan pula mengenai status BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak.
Aplikasi JMO
-
Download aplikasi JMO melalui Google PlayStore Selanjutnya login, atau buat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun
-
Selanjutnya klik “Jaminan Hari Tua”
-
Apabila ingin mengetahui kapan terakhir perusahaan membayar, maka klik “Cek Saldo”
-
Selanjutnya akan tampil informasi saldo JHT Anda, status kepesertaan serta kapan iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan.
Baca Juga :