Cek Sebelum Menggunakan Jasa Pinjol. Satgas PAKIBaru Saja Rilis Data PinJol Ilegal
Selama bulan Agustus 2023 hinggak kini, satuan Satgas Waspada Investasi yang kini dikenal dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Bersama dengan Cyber Patrol Kementria Komunikasi dan Informatika, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Daftar pinaman online ilegal bisa di cek melalui laman https://www.ojk.go.id/id/.
Untuk mengetahui pinjaman online tersebut legal atau ilegal lakukan cara sebagai berikut :
-
WhatsApp OJK 081157157157
-
Telepon OJK di 157 dan email OJK Legalitas pinjol di [email protected].
-
Kunjungi website OJK www.ojk.go.id dan pilih "INKB"
Sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
Baca Juga :