DIPANTAU DRONE, KINI BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI CFD AKAN KENA SANKSI
Usai dilantik sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat sebuah gebrakan inovatif dengan memanfaatkan teknologi masa kini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menggunakan drone di Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Sudirman – Thamrin pada Minggu (6/11/2022). Operasi ini berguna untuk mengawasi warga yang buang sampah sembarangan.
Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan bahwa langkah Pemprov DKI Jakarta menggunakan drone untuk mengawasi warga yang buang sampah sudah tepat, namun tetap harus diikuti dengan Tindakan tegas terhadap pelaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2013 Tentang Pen gelolaan Sampah.
Setelah dilaksanakan OTT di hari itu terdapat 15 pelanggar yang dikenakan uang paksa dengan total denda Rp 710.000. Dengan adanya drone jangkauan untuk mengawasi warga yang berpotensi membuang sampah sembarangan dapat lebih luas lagi. Jika ada yang terbukti melanggar maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Perda yang berlaku. Harapanya operasi ini dapat terus berjalan, agar masyarakat dapat merasakan efek jera dan tak akan menggulangi perbuatannya.
Baca Juga :