Dosen ini ditangkap Polisi Karena Menyebarkan Berita Hoax
JATENGLIVE.COM - Beberapa hari yang lalu, netizen dan publik dihebohkan dengan berita penyerangan terhadap tokoh agama.
Penyerangan itu katanya dilakukan oleh orang yang berpura-pura gila.
Bahkan banyak orang dalam gangguan jiwa ditemukan mendatangi ulama, dan tokoh agama di beberapa daerah termasuk wilayah Bogor.
Rupanya berita mengenai penyerangan terhadap tokoh agama itu hanya hoax belaka.
Polisi pun telah menangkap pelaku yang diduga menyebarkan berita hoaks di media sosial.
Berikut fakta penyebar berita hoax dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
1. Pelaku Adalah Dosen
Pelaku diketahui seorang dosen wanita berinisial TAW (40) warga Desa Tirtomartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.
Berita hoaks yang disebarkannya berisi tentang dibunuhnya seorang muadzin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila.
2. Penyebaran Melalui Facebook
Berita hoaks tersebut disebarkannya melalui media sosial Facebook.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/81/A /II/2018/Jbr/Res Mjl/Sat.Reskrim tertanggal 22 Februari 2018.
TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Direskrimum Polda Jabar di kawasan Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) malam dan langsung dibawa ke Polres Majalengka.
Umar menjelaskan, berita bohong ini diketahui anggota Polres Majalengka pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, melalui media sosial facebook atas nama akun Tara Dev Sams yang dilakukan pelaku TAW.
3. Isi Berita Hoax yang Disebarkan
Akun tersebut memuat berita hoaks yang berisi berita bohong dan tidak ada faktanya.
4. Hasil Penyelidikan
Namun dari hasil penyelidikan, polisi tak menemukan adanya korban muazin dan pelaku orang gila.
"Atas kejadian tersebut masyarakat di Kabupaten Majalengka menjadi resah dan takut sehingga menimbulkan kegaduhan dan rasa kebencian seseorang atau salah satu pihak," ujar Umar melalui pesan singkatnya, Selasa (27/2/2018).
Polisi kemudian memburu penyebar berita bohong tersebut.
Setelah didapatkan identitas pelaku, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Artikel ini pernah ditayangkan di Tribunjateng.com dengan judul Dosen Wanita Ditangkap Setelah Sebar Berita Hoax dengan Unsur SARA
Baca Juga :