Hakim Vonis Supriyani Tidak Bersalah di Hari Guru
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan kabar baik di Hari Guru, 25 November 2024. Majelis hakim memutuskan vonis bebas terhadap Ibu Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito yang sebelumnya dituduh menganiaya salah satu siswanya.
Kasus ini bermula pada April 2024, saat Supriyani dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi. Namun, sepanjang proses hukum, Supriyani menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindakan tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengajar di kelas tempat anak tersebut terdaftar.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim tidak hanya membebaskan Supriyani dari segala tuduhan, tetapi juga memerintahkan agar hak-haknya sebagai guru dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Selain itu, jaksa penuntut umum diminta mengembalikan barang bukti yang sempat digunakan dalam proses persidangan kepada para saksi terkait.
Vonis bebas ini menjadi hadiah manis di Hari Guru, simbol pengakuan atas perjuangan seorang pendidik yang mengabdikan diri sejak 2009 sebagai guru honorer. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya melindungi profesi guru dan menjunjung tinggi keadilan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik generasi muda.
Di momen yang berharga ini, mari kita sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Indonesia. Mereka adalah pelita dalam kegelapan, yang menyalakan api pengetahuan dan membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Selamat Hari Guru! Terima kasih telah menjadi cahaya dan inspirasi bagi masa depan kita.
Baca Juga :