Indonesia Memperluas Pemberian Visa On Arrival Di Beberapa Bandara Internasional
Dilansir dari web imigrasi.go.id Indonesia sudah mulai menerima kedatangan wisatawan mancanegara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, para wisatawan mancanegara mulai antusias berdatangan ke Indonesia, terutama saat kebijakan Visa on Arrival (VoA) diperluas.
Sebelumnya Visa on Arrival sudah bisa di layani melalui Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali. Sejak 6 April 2022, Indonesia mengeluarkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) dan Bebas Visa Kunjungan yang dapat dimasuki melalui :
(1) Bandar Udara:
• Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
• Ngurah Rai di Bali,
• Kualanamu di Sumatera Utara,
• Juanda di Jawa Timur,
• Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
• Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
• Yogyakarta di DI Yogyakarta,
(2) Pelabuhan Laut:
• Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
• Batam Centre di Kepulauan Riau,
• Sekupang di Kepulauan Riau,
• Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
• Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
• Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau
• Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau
• Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau,
(3) Pos Lintas Batas
• Entikong di Kalimantan Barat,
• Aruk di Kalimantan Barat,
• Mota'in di Nusa Tenggara Timur, dan
• Tunon Taka di Kalimantan Utara;
Selain itu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan.
Daftar negara subjek Bebas Visa Kunjungan :
(1) Brunei Darussalam,
(2) Filipina,
(3) Kamboja,
(4) Laos,
(5) Malaysia,
(6) Myanmar,
(7) Singapura,
(8) Thailand,
(9) Vietnam;
Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) :?
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kananda
21. Korea Selatan
22 .Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30 .Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam
?Untuk memperoleh visa, Anda harus memiliki sponsor lokal. Sponsor tersebut harus merupakan individu, perusahaan, atau institusi yang berdomisili di Indonesia, yang relevan dengan kunjungan Anda, dan akan bertanggung jawab selama Anda tinggal di Indonesia.
Permohonan visa dikelola secara terpusat oleh Imigrasi Indonesia dan dapat diakses di visa-online.imigrasi.go.id/ Hanya sponsor yang dapat mengajukan visa bagi pengunjung. Panduan aplikasi tersedia di bit.ly/bukumanualevisa. Jika aplikasi disetujui, Anda akan menerima e-Visa melalui email. Mohon cetak visa sebelum berangkat. Anda tidak perlu menyerahkan apapun ke Kedutaan Besar RI.
Baca Juga :