Ingin Buat Paspor? Berikut Cara Buat Paspor Online
Paspor adalah salah satu alat yang penting dan wajib dibawa jika kamu ingin bepergian keluar negeri, karena paspor merupakan pengganti KTP ketika kamu diluar Indonesia yang berisi data dirimu seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir serta informasi kewarga negaraan.
Kali ini kamu bisa membuat paspor secara online melalui APAPO. Perlu dicatat pembuatan paspor secara online hanya diperuntukkan untuk pembuatan paspor baru atau melakukan penggantian. Untuk paspor hilang atau rusak, kamu harus datang ke Kantor Imigrasi.
Aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akan memudahkan masyarakat membuat paspor. APAPO dapat diunduh secara gratis melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Cara daftar APAPO
1. Unduh aplikasi APAPO
2. Buat akun baru jika belum punya
3. Isi data diri secara lengkap
Bikin paspor online
1. Masuk ke akun APAPO
Jika barus mendaftar, kamu akan otomatis masuk ke dalam akun yang baru dibuat. Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan mengetik username dan password.
2. Daftar antrian
Langkah selanjutnya adalah pilih Kantor Imigrasi. Melansir salah satu unggahan dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (27/8/2021), tidak semua Kantor Imigrasi sudah membuka kuota antrean paspor online.
Sebelum memilih Kantor Imigrasi dalam APAPO, ada baiknya kamu menghubungi Kantor Imigrasi terdekat dulu untuk memastikannya. Selanjutnya, kuota antrean juga dibuka setiap Jumat pukul 14.00 waktu setempat. Jika sudah mendapat kuota, kamu akan mendapat kode booking atau barcode.
3. Gunakan pakaian yang rapi
Setelah mendapat kode booking, kamu tinggal menuju Kantor Imigrasi. Pastikan kamu menggunakan pakaian yang rapi, yaitu pakaian berkerah dan tidak berwarna putih. Untuk laki-laki, mereka wajib menggunakan celana panjang sementara perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
4. Bawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Kode booking yang sudah didapat bisa kamu bawa ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih. Berkas yang juga harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya. Kemudian adalah KK dan fotokopinya, lalu akte kelahiran, akte nikah, atau ijazah dan fotokopinya. Siapkan juga materai Rp 6.000. Setibanya di Kantor Imigrasi, tunjukkan kode booking.
5. Pemeriksaan dokumen
Setelah menunjukkan kode booking, kamu hanya perlu menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dokumen yang dibawa. Jika sudah lengkap, nomor antrean pembuatan paspor akan diberikan. Nantinya, kamu akan diarahkan ke ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
6. Mendapat kode pembayaran
Setelah seluruh proses selesai, kamu akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran. Pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara, dan bisa dilakukan di semua bank. Terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor, Kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
7. Tunggu paspor tiba, atau ambil sendiri
Jika membayar biaya pengiriman lewat PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah. Kamu juga bisa mengambilnya sendiri di Kantor Imigrasi yang kamu tuju sebelumnya. Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya"
Baca Juga :