Jawa Tengah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraanmu belum dibayar?
Jangan khawatir, karena Pemeritnah provinsi Jawa Tengah sedang memberikan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022. Dikutip dari akun resmi Instagram Bapenda Jateng, program pemutihan pajak kendaraan ini bakal berlangsung sampai 22 Desember 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono menjelaskan bahwa biaya yang dibebaskan adalah BBNKB saja.
"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dibayarkan," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang (pribadi atau badan) dengan mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari pemanfaatan dan layanan sumber daya dan hak yang didapatkan oleh negara. PNBP terdiri dari:
-
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
-
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
-
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
-
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
Ia menyebut, program BBNKB II ini juga bisa dimanfaatkan jika membeli kendaraan dari luar Jateng ke Jateng. Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.
Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:
- KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
- STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)
- BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
- SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).
Baca Juga :