Jerinx Di Vonis 14 Bulan Atas Kasus - IDI Kacung WHO -
Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus 'IDI kacung WHO', telah memasuki babak baru pada hari ini, Kamis (19/11/2020). Hari ini Jerinx telah menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasara dan ditayangkangkan melalui YouTube.
Di persidangan Jerinx memakai kemeja putih dan celana hitam dan menggunakan syal, masker hitam disangkutkan di dagunya. Sejumlah keluarga dan kolega Jerinx ikut menghadiri sidang ini, seperti ayah-ibu Jerinx, sang istri Nora Alexandra, dan dua personel SID, Eka dan Bobby. Selain itu, musisi Anji juga hadir di sidang untuk memberikan dukungan. Anji juga berharap kasus ini menjadi pelajaran.
Dalam persidangan tersebut Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Ayahanda Jerinx, Wayan Arjono, berbicara tentang keadilan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx SID memilih bungkam usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. jerinx tidak memberikan komentar apapun meski diberondong pertanyaan oleh puluhan awak media. Sang istri, Nora Alexandra, memeluk Jerinx sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Berawal dari unggahan media sosial Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx 15 Juni 2020. Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali. Namun, Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, dan baru hadir pada pemanggilan kedua.
Pada 12 Agustus 2020, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Serangkaian persidangan
Pada 12 November 2020, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU. Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi. "Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.
Pada 17 November 2020, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di mana saat itu pengacara Jerinx mengungkapkan bahwa saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.
Hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx akan kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis dari hakim.
Baca Juga :