KHILAF! Siswa Kelas II SMU Membawa Lari Anak Orang Selama 4 Hari
Jatenglive.com - RB (16), remaja yang mengaku tinggal di Pemulutan, Ogan Ilir, ini harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang.
RB diduga telah melarikan siswi SMP berusia 16 tahun yang tinggal di kawasan Plaju. Sebut saja namanya B.
RB ditangkap keluarga B setelah dipancing untuk bertemu di kawasan Desa Talang Pangeran, Pemulutan.
Setelah RB diserahkan ke Polresta Palembang, Jumat (29/12/2017), sekitar pukul 14.00. Sebelumnya diamankan petugas di Polsek Pemulutan.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, kejadian yang dialami B terjadi pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 17.00.
Berawal saat B dan RB berkenalan melalui media sosial Facebook (FB). Mereka kenal sudah sebulan.
Pada saat kejadian mereka saling kirim SMS dan bertemu RB di terminal simpang Plaju.
Dengan alasan hendak menemani temannya, RS (15), B pamit kepada orangtuanya.
Kemudian B menemui pelaku RB.
Saat B bertemu RB, kesempatan itu dimanfaat RB untuk melarikan B ke kawasan Pemulutan hingga B tak pulang selama 4 hari.
Kemudian orangtua B, yakni Ang (50) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang.
RB, saat di unit PPA Polresta Palembang mengaku ia tidak melarikan B.
Waktu itu dia mengajak B ke tempatnya di kawasan Pemulutuan.
"Kami janji bertemu di kawasan Plaju. Lalu saya ajak main ke rumah saja ke Pemulutan. Namun setelah saya ajak ke Pemulutan, dia tidak mau pulang," ujar RB.
Dilanjtukan RB, selama 4 hari mereka berpindah-pindah tempat menginap.
"Malam pertama kami nginap di rumah kakak saya pak. Malam kedua nginap di rumah teman saya pak, masih di kawasan Desa Talang Pangeran, Pemulutan. Malam ketiga kami nginap di rumah teman juga di Desa Pencadangan Bungur. Dan terakhir kembali ke rumah teman saya pak di Desa Talang Pangeran," bebernya.
Ketika ditanya apakah B sudah disetubuhinya, RB menjawab: "Tidak diapa-apakan."
"Namun pada malam pertama saya khilaf pak. Hanya buah dadanya saja saya kecup dan tangan saya saya gosokan di kemaluannya," kata siswa Kelas II SMU ini.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kabag Humas Iptu Samsul membenarkan adanya tersangka cabul atas nama RB, diserahkan keluarga korban ke SPKT Polresta Palembang.
"RB hingga kini masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pendalaman mencari tahu keikutsertaan pelaku lain. Karena pada saat di TKP (tempat kejadian perkara) ini mereka berempat orang, yakni B, RB, RS, dan LA," katanya.
RB diancam undang-undang perlindungan anak. "Semua kita kembali ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta," katanya.
Berita ini sudah pernah tayang di TRIBUNNEWS.COM dengan judul : ABG 16 Tahun Ini Berani Bawa Lari Anak Orang Selama 4 Hari, di Malam Pertama Ini yang Terjadi
Baca Juga :