Kabar Gembira Pagi ASN, Gaji ke 13 Akan Segera Cair
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika gai ke - 13 akan dibagikan mulai bulan Juli 2022.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Lalu Siapa Yang Berhak Mendapat Gaji ke 13?
Tidak semua ASN mendapati gaji ke - 13, yaitu :
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dimana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri
Besar Gaji Ke - 13
Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:
Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:
• gaji pokok;
• tunjangan keluarga;
• tunjangan pangan;
• tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• 50 persen tunjangan kinerja
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji pokok PNS Golongan I:
• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
• IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
• IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca Juga :