Kendaraan Cash Dan Kredit Bisa Terlihat Dari Pelat Nomor. Polisi Ungkap Kebenarannya
Seriusan kendaraan yang dibeli cash atau kredit bisa ketahuan dari pelat nomornya? Faktanya diungkap polisi.
Di media sosial TikTok beredar sebuah video dari akun TikTok @yuyunelisa_ yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dibeli secara tunai dengan yang dibeli secara kredit dapat dibedakan berdasarkan nomor awal plat nomor kendaraan tersebut.
“Btw gue baru tau cek motor kalian bener enggak hee, tetep bersyukur ya walaupun kredit, yg penting hasil sendiri,” tulis pengunggah dalam unggahan video yang dibagikannya.
Berdasarkan video tersebut, pelat nomor yang diawali dengan angka 4 atau 6 menunjukkan bahwa motor dibeli secara cash. Sedangkan pelat nomor yang diawali angka selain 4 dan 6 menunjukkan motor dibeli dengan cara kredit.
Beragam komentar muncul menanggapi unggahan itu. Ada yang membenarkan, saat membandingkan dengan pelat nomor kendaraan yang mereka miliki.
"Anjir motor gw thn 2012 beli cash plat nya depan 3," tulis sebuah akun.
"Betul sihh wkwk mtrku beli thn 2018 scoopy plat angka nya 6 wkwk," tulis akun lain.
Namun pernyataan itu ternyata tidak benar, dikutip dari kompas, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa informasi mengenai penomoran pada plat nomor yang menandakan pembelian secara kredit atau cash adalah tidak benar.
"Isu di atas itu bohong alias hoaks. Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja" ujar Taslim.
Penomoran pada plat nomor kendaraan itu dilakukan secara sistematis dan penomoran akan urut secara otomatis. Pemberian pelayanan regident pada kendaraan bermotor ini memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor (kendaraan bermotor).
Penomoran akan urut secara otomatis, pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
Ia mengatakan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan. Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan 'nomor cantik', dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga :