Keputusan Pelaksanaan Cuti bersama Sudah DItanda Tangi Oleh Presidek Jokowi
Pemerintah telah menetapkan aturan libur cuti bersama Lebaran 2022 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) . Keputusan tersebut telah ditunda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 26 April 2022
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangkan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Isi dari keputusan tersebut antara lain :
- Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tal:un 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Protokol Mudik
Setiap ASN yang mudik ke daerah asal diwajibkan yntuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Berikut hal - hal yang perlu diperhatikan dlam perjalanan mudik:
- Wajib memaki masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak;
- Setiap ASN Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;
- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
- Penggunaan platform PeduliLindungi.
- ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Simak Isinya!"
Baca Juga :