Kini Giliran Snack Video Diblokir Oleh Kominfo

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.

Tongam menuturkan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo. Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Berikut ini daftarnya: 
     1.   PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) 
     2.   PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) 
     3.   thetokole.com 
     4.   Totole (mytotole.com) 
     5.   PT Sukses Indonetwork Digital/VITO 
     6.   Smartplan Community 
     7.   Auto Sultan Community 
     8.   Indonesia Binary Trader 
     9.   Smartxbot 
     10. Antares 
     11. Forsage, Forsage Eth, Forsage Tron 
     12. PT Tiara Global Propertindo 
     13. Golden Bird/Burung Emas 
     14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia 
     15. PT Exadana Visindo 
     16. Go-Champion 
     17. TikTok Cash 
     18. Berkah Berbagi 2020 
     19. Gamebot.group 
     20. Komunitas Berbagi Rizki 
     21. Commero 
     22. Share Results 
     23. Coin Video 1-2-3 
     24. Compass 
     25. Love Money 
     26. Umoney 
     27. Golden Age Asset/GGA 
     28. Snack Video

Namun per 2 Maret 2021 pemerintah melalui Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video. Snack Video sendiri dikembangkan oleh Symphony Tech Ltd.,  milik Beijing Kuaishou Technology sebuah entitas yang berbasis di Singapura.

Sejumlah pengguna Snack Video pun sudah banyak yang melaporkan tidak bisa mengakses situs dan aplikasi sejak Rabu (3/3) pagi. Sementara akun Instagram resmi Snack Video terpantau masih bisa dikunjungi warganet.

Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.

Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video. Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin.

Aplikasi berbasis money game
Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game. Sebab, aplikasi tersebut disebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

OJK Sulawesi Utara juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash. Di VTube terdapat skema referral di mana anggotanya dapat memperoleh poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi. 

Selain itu, poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.poin yang berhasil diperoleh dari menonton iklan ini, kemudian dikumpulkan agar dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Untuk aplikasi TikTok Cash disebut menawarkan investasi bodong. Cara investasinya dengan mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian, hasil yang mereka lakukan di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. 

Agar dapat meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.


 

Baca Juga :

Keyword:
Google+