Kominfo Menunda Pelaksanaan Migrasi TV Analog Ke Digital, Berikut Alasannya
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menghentikan siaran tv melalui tv digital dan dimigrasi ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO) dan dilakukan secara bertahap yang akan dumulai 17 Agustus 2021.
Namun pada har iJumat (6/8/2021) melalui jumpa pers, Plt Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ismail menyatakan jika Kominfo memutuskan menundanya untuk pelaksanaan tahan 1 17 Agustus 2021.
Alasan penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran TV analog Tahap 1 ini mempertimbangkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
- Fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada saat ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan pandemi COVID-19.
-
Kominfo menerima masukan dari berbagai elemen publik yang menyarankan agar proses Analog Switch Off Tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021.
-
Kominfo melakukan evaluasi kesiapan teknis para pemangku kepentingan terkait untuk migrasi TV analog ke digital ini masih diperlukan tahapan persiapan lebih lanjut.
Ismail menambahkan, Kominfo akan merivisi Peraturan Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
"Perubahan tentang pelaksanaan ASO. Tanggalnya, pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani oleh menteri."
TV Digital
TV digital bukanlah TV streaming melalui gawai dengan koneksi internet. TV digital juga bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit, TV Box atau Smart TV yang terhubung ke internet, dan TV satelit yang harus menggunakan parabola. TV Digital adalah televisi free-to-air dengan sistem digital.
Adapun sejumlah kelebihan dari TV Digital adalah sebagai berikut:
• Tidak perlu berlangganan
• Penerimaannya lewat antena UHF seperti TV analog
• Kualitas gambar dan suaranya superior
• Tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah.
Baca Juga :