Kris Wu Berpotensi Dikebiri Secara Kimiawi Setelah 13 Tahun Penjara dan Deportasi
Kris Wu Berpotensi Dikebiri Secara Kimiawi Setelah 13 Tahun Penjara dan Deportasi
Pada 25 November, pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada penyanyi Kanada-Cina dan mantan anggota EXO Kris Wu setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan merencanakan pesta seks. Kris dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan anak di bawah umur dan 1 tahun 10 bulan penjara karena merencanakan pesta seks. Dia kemungkinan akan dideportasi dari China oleh Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Tiongkok setelah menjalani hukuman penjara.
Karena Wu adalah warga negara Kanada, setelah menyelesaikan masa penjaranya, dia akan dideportasi ke negara tersebut jika persidangan pertama dikonfirmasi. Berdasarkan kemungkinan ini, ada spekulasi di media China bahwa Wu mungkin akan dikenakan kebiri kimia setelah dia dikirim kembali sebagai bagian dari prosedur standar yang diikuti Kanada untuk pelanggar seks.
Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa. Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.
Netizen memiliki reaksi terbagi atas spekulasi tersebut. Sementara beberapa dari mereka merasa pantas berurusan dengan terpidana seperti Wu, yang lain merasa tidak nyaman melompati klaim yang tidak berdasar sampai ada konfirmasi resmi.
Baca Juga :