Kristen Gray Akhirnya Di Deportasi, Tapi Harus Menunggu Penerbangan
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah menelusuri keberadaan warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang tengah menjadi perbincangan di dunia maya. Gray menjadi obyek viral di media sosial karena ia mengajak turis asing ramai-ramai datang ke Bali pada masa pandemi. Izin tinggalnya pun dipertanyakan warganet karena ia sudah lama tinggal di Bali.
Senin (18/1/2021), tim Intelitjen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar mendapatkan data orang asing atas nama Kristen Antoinette Gray. Petugas lalu mendatangi Desa Banjar Panestanan Ubud, Gianya, sesuai alamat yang ada di pengajuan izin tinggal Gray. Namun warga setempat tidak ada yang mengenal WNA tersebut.
Petugas lalu mendatangi alamat I GST NGR Widyantara yang merupakan sponsor Gray. Dan didapat jika Kristen Antoinetie Gray sedang tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.
Berdasarkan Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, Gray memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. Pemeriksaan terhadap Gray, dilakukan untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menjatuhkan sanksi deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray, yang telah tinggal sekitar enam bulan di Pulau Dewata. Namun Gray tidak bisa langsung di deportasi dikarenakan belum adanya penerbangan dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 11-25 Januari.
Gray diketahui telah tinggal enam bulan di Bali saat pandemi melanda seluruh negara di dunia. Di Bali, Gray bekerja sebagai desainer grafis secara jauh.
Gray juga menulis ceritanya dalam sebuah ebook berjudul "Our Bali Life is Yours", dan menjualnya dengan harga US$30 atau sekitar Rp400 ribu (kurs Rp14 ribu). Gray juga membuka jasa konsultasi online bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya.
Gray sendiri tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. Imigrasi pun memberi izin tinggal kepada Gray lewat visa onshore. Visa onshore adalah kebijakan izin tinggal yang diberikan kepada warga asing yang tidak bisa kembali ke negaranya karena pandemi.
Baca Juga :