Masa Berlaku Pasposr RI Akan Berubah menjadi 10 Tahun, berikut Cara Mendapatkannya
Paspor RI yang semula Berlaku selama 5 tahun akan berubah menjadi 10 tahun. Perpanjangan masa berlakuk paspor menjadi 10 tahun mulai diterapkan sejak Kamis, 29 September 2022. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan paspor itu terdiri dari:
-
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
-
Kartu keluarga;
-
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
-
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
-
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga :