Masa Tenggang SIM Sudah Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Terlewat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada semua pemilik kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM. Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
- SIM A Rp 80.000,00
- SIM B I Rp 80.000,00
- SIM B II Rp 80.000,00
- SIM C Rp 75.000,00
- SIM D Rp 30.000,00
Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah :
- Mengisi Formulir Permohonan
- KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
- Asuransi Rp 30.000,00
Untuk jadwal pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes Semarang untuk hari Senin-Kamis dilakukan dari jam 08.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dari jam 08.00 WIB sampai 11.00 WIB dan Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Selain itu untuk layanan SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB dan layanan SIM Corner dari jam 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dan berlokasi di Simpang Lima, Semarang.
Baca Juga :