Mau Berpergian Selama Masa PPKM Level 4, berikut Syaratnya.
Kebijakan kembali diambil pemerintah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) demi menekan penyebaran virus corona. Yang terbaru, kebijakan PPKM yang berlaku di Indonesia disesuaikan berdasarkan level masing-masing wilayah, termasuk syarat perjalanan orang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan PPKM Level 1-4, yang telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Penerbitan surat edaran tersebut dilatar belakangi angka positif harian kasus yang belum menunjukkan penurunan, diakrenakan protokol kesehatan masyarakat yang masih rendah.
Untuk diketahui, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021, yang terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut :
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana
terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
-
Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
-
Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
-
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum,
dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil
negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan
perjalanan lainnya.
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku
perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Kendaraan pribadi atau umum
Dalam SE tersebut diatur untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Kendati demikian, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya Menurut SE tersebut, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Untuk sementara, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi.
Baca Juga :