Mengapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik dan Dibawa Pulang?
Baru - baru saja heboh di dunia maya netizen menghujat Aurel karena berfoto menggunakan edelweis ketika berwisata di Gunung Bromo.
Bunga Edleweis adalah salah satu yang lazim ditemukan di gunung. Anaphalis javanica, yang dikenal secara populer sebagai Edelweiss jawa (Javanese edelweiss) atau Bunga Senduro, adalah tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi Nusantara. Tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian 8 meter dan dapat memiliki batang sebesar kaki manusia walaupun umumnya tidak melebihi 1 meter. Tumbuhan ini sekarang dikategorikan sebagai langka.
Edelweis merupakan tumbuhan pelopor bagi tanah vulkanik muda di hutan pegunungan dan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya di atas tanah yang tandus, karena mampu membentuk mikoriza dengan jamur tanah tertentu yang secara efektif memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara. Bunga-bunganya, yang biasanya muncul di antara bulan April dan Agustus, sangat disukai oleh serangga, lebih dari 300 jenis serangga seperti kutu, tirip, kupu-kupu, lalat, tabuhan, dan lebah terlihat mengunjunginya.
Karena kecantikannya, seringkali mengundang para pendaku gunung memetiknya untuk dibawa pulang. Dilansir berbagai sumber, bunga ini merupakan tumbuhan endemik yang tumbuh di pegunungan tertentu yang tak bisa ditemukan di tempat lain.
Edelweis juga terkenal dengan keindahannya dan tidak mudah layu, sehingga edelweis dijuluki pula sebagai sebagai bunga abadi.
Namun sayangnya julukan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang ada. Banyak yang memetik edelweis dan menjadikannya sebagai buah tangan. Hal ini justru membuat bunga edelweis terancam punah.
Kenapa Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik?
Ada alasan kenapa bunga edelweis tidak boleh dipetik, berdasarkan Undang-undang, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Bunyinya: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."
Selain itu, bunga Edelweis juga tidak boleh dipetik seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Baca Juga :