Menkominfo : Masyarakat harus Mulai Bijak Memilih Medsos yang Aman menjamin Data Pribadi

Aplikasi pesan instan WhatsApp punya kebijakan baru. Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "memaksa" pengguna setuju data-data mereka diteruskan WhatsApp ke Facebook sebagai perusahaan induk.

Hal ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate bertindak. Kemarin (11/1/2021) Kominfo memanggil kedua raksasa aplikasi ini membahas hal tersebut.

"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WhatsApp & Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menerapkan kebijakan lanjutan terkait itu," ujar Menteri Kominfo Selasa (12/1/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dan bijak memilih dan menentukan media sosial mana yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. Sehingga mereka akan terhindar dari penyalahgunaan data tersebut.

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny.

Menurut Johnny, hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan. Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini.

Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku. Dia mengatakan, WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

Johnny melanjutkan, WhatsApp harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut. Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny.

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Menurutnya sudah ada sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik. Dia menyebutkan adalah UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020. "Akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP," kata dia.

Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna. WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak.

Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan. Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.
 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WhatsApp Punya Aturan Baru, Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Pilih Medsos"
 

Baca Juga :

Keyword:
Google+