Meski Sudah Dihentikan, Ternyata Stasiun TV Ini Masih Bandel
Siaran TV Analog resmi dihentikan penyiarannya dan diganti ke TV digital oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari Rabu (2/11/2022). Penghentiannya ditandai dengan acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) yang digelar oleh Kominfo pada Rabu malam.
Bagi masyarakat yang masih Menggunakan TV Analog dapat menggunakan set top box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV. Namun, warganet di media sosial Twitter melaporkan masih bisa mengakses siaran TV analog dari beberapa stasiun TV.
RCTI dan MNC group dikabarkan masih bisa dinikmati dengan menggunakan tv analog. Namun ada juga yang tidak menemukan siran TV digital dari stasiun TV MNC Group. Bahkan, warganet mengaku telah beberapa scan stasiun TV, tapi stasiun MNC Group tak kunjung muncul.
Penjelasan Kominfo
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan stasiun tersebut belum mematikan siaran TV digital. Menurutnya, akan ada sanksi administratif yang diterima stasiun-stasiun yang masih "membandel". Kendati demikian, pihak Kominfo akan melakukan pendekatan persuasif kepada stasiun-stasiun terkait.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) harus mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022.
Jika LPP, LPS, dan LPK jasa penyiaran televisi yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutam ISR untuk TV analog. Marvels menuturkan, apabila mereka masih menggunakan alokasi frekuensi analog setelah ISR dicabut, maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 53 jo Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Stasiun TV yang Masih "Membandel".
Baca Juga :