Mulai Bulan Juli 2022, Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Gaji
Mulai bulan Juli 2022 BPJS Kesehatan akan merubah skema penggantian kelas golongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pemerintah perlahan akan merubah skema penggolongan dengan BPJS Kesehatan Kelas Standar.
Saat ini pemerintah tengah menyusun iuran yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah. Jadi formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, besaran iuran BPJS kelas 1 adalah Rp150.000. Sementara itu, besaran iuran untuk kelas 2 adalah Rp100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp35.000. Tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), maupun pekerja mandiri. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sejauh ini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi apabila BPJS mengubah sistem tanpa kelas. Regulasi mengenai tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta masih digodok dan ditargetkan selesai akhir Juni nanti.
Meskipun besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama. Dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis.
Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien. Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.
Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS. Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.
Penghapusan skema golongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kelas standar dan tarif tunggal yang diperkirakan akan dilaksanakan per bulan Juli 2022 yang akan dimulai di 18 Rumah Sakit Milik Pemerintah.
Saat ini, DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut. Nanti akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang diharapkan bisa selesai di bulan ini.
Peraturan Menteri Kesehatan ini nantinya hanya berisi mengenai detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan. Adapun, peta jalan implementasi kelas Standar JKN yang disusun oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut.
- Pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
-
Pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
-
Pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
-
Pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
-
Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
-
Pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.
Baca Juga :