No NIK Tidak Bisa berubah, beikur Arti 16 Digit Pada KTP
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur > 17 tahun Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ibaratnya KTP adalah "nyawa" bagi penduduk Indonesia Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit dan berlaku selama seseorang yang memiliki NIK masih menjadi warga negara Indonesia.
dukcapil.kalbarprov.go.id
Arti dari 16 digit NIK?
Setiap NIK tersusun dari 16 digit angka yang ternyata tidak terbentuk secara acak, melainkan menggunakan pola dan memiliki arti tertentu. Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:
-
6 digit pertama merupakan kode wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
-
6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
-
4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
-
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
-
NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.
-
Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat dirubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.
Sebagai informasi, berikut kode 34 provinsi di Indonesia yang urutannya dibedakan berdasarkan gugus pulau:
11: Aceh
12: Sumatera Utara
13: Sumatera Barat
14: Riau
15: Jambi
16: Sumatera Selatan
17: Bengkulu
18: Lampung
19: Bangka Belitung
21: Kepulauan Riau
31: DKI Jakarta
32: Jawa Bara
33: Jawa Tengah
34: DIY
35: Jawa Timur
36: Banten
51: Bali
52: Nusa Tenggara Barat
53: Nusa Tenggara Timur
61: Kalimantan Barat
62: Kalimantan Tengah
63: Kalimantan Selatan
64: Kalimantan Timur
65: Kalimantan Utara
71: Sulawesi Utara
72: Sulawesi Tengah
73: Sulawesi Selatan
74: Sulawesi Tenggara
75: Gorontalo
76: Sulawesi Barat
81: Maluku
82: Maluku Utara
91: Papua Barat
92: Papua
NIK Tidak Bisa Berubah
NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri.
NIK yang sudah dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah domisili, missal pindah kecamatan, kota/kabupaten atau provinsi dengan kode wilayah yang berbeda. Selain itu setiap warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai NIK dan terdapat kesalahan tanggal lahir, NIK tidak bisa dirubah, karena NIK sebagai dasar data dan dasar dari setiap pelayanan umum seperti Perbankan, BPJS, NPWP dll, tapi jika kesalahan tanggal lahir tahun pada saat pengajuan ketika anak masih bayi masih bisa dilakukan revisi oleh Disdukcapil dengan mengirimkan surat permohonan penghapusan NIK ke Dirjen Dukcapil dan selanjutnya bisa diinput ulang.
Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya. Ketentuan ini berbeda dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang bisa berganti nomor saat pemiliknya berpindah alamat.
Baca Juga :