PERSYARATAN TERBARU UNTUK PERJALANAN DOMESTIK DENGAN KERETA API DAN PESAWAT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai 6 September 2021, namun banyak daerah di Jawa Bali yang statusnya masuk ke Level 3 dan 2. Kemajuan ini memberi sedikit angin segar bagi pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan wajib melakukan prokes ketat dan memenuhi persyaratan. yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Salah satu syarat paling Utama bagi pelaku perjalanan domestik adalah vaksinasi dengan menunjukkan sertifikat melalui Aplikasi PeduliLindungi, dan hasil tes negative Covid-19. Untuk anak yang belum genap berumur 12 tahun, sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik dengan pesawat.
Berikut syarat untuk penumpang pesawat:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan
2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap)
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.
Berikut syarat untuk penumpang kereta api:
1. Kereta api jarak jauh
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
2. Kereta api lokal
- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang Pesawat dan Kereta Api"
Baca Juga :