Pajak Sudah Dipotong Tapi Kenapa Masih Harus Lapor SPT?
Setiap Pekerja umumnya sudah mendapat potongan pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) saat menerima gaji atau honor. Namun, kenapa sih mesti lapor SPT lagi setiap tahun?
Pertanyaan itu muncul dari seorang wajib pajak di kolom Twitter Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Minggu (14/2/2021). Ia bertanya, "Klo udah rajin bayar pajak, kenapa harus lapor lagi sih min? Bukannya udah ada catatannya yak di sana? Suka mager mau bikinnya *pertanyaan awam," tulis akun Twitter, @rezaspn dalam twitnya.
Sepintas, pertanyaan tersebut sangat sederhana. Namun, kalau dicermati lebih lanjut, sebetulnya tidak sesederhana itu.
Seperti dijelaskan di web DJP, alasan paling mendasar mengapa pegawai harus lapor SPT Tahunan adalah karena peraturan perundang-undangan memerintahkan demikian. Artinya, semua orang (diasumsikan wajib pajak / memiliki pekerjaan) harus mematuhi aturan ini, tanpa harus tahu alasan dan latar belakang mengapa aturan tersebut dibuat.
Aturan tertinggi yang mengatur tentang kewajiban lapor SPT Tahunan adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor DJP.
Selain itu lapor pajak merupakan implikasi dari sistem perpajakan Indonesia yang menganut Self-Assessment System. Menurut Neilmaldrin, sistem perpajakan ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan beberapa hal berikut ini:
- Mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang,
- Menyetorkan pajak,
- Melaporkan pajaknya sendiri dalam SPT (Surat Pemberitahuan).
Sedangkan SPT adalah sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara. Wajib pajak harus melaporkan SPT karena hasil penghitungan pajak penghasilan dalam satu tahun bisa saja berbeda dengan yang sudah dipotong oleh perusahaan.
Terkait lapor pajak, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pajak secara daring melalui situs www.pajak.go.id karena lapor pajak secara daring dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Persyaratan lapor pajak sebagai berikut ;
- Memiliki Electronic Filing Identification Number ( EFIN) yang dapat diminta ke kantor pajak dengan menyertakan formulir permohonan EFIN,
- Fotokopi KTP
- NPWP
- Memiliki email
Untuk membantu para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan banyak kanal :
- Wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi yang tersedia di masing-masing unit vertikal kantor pajak yang ada di http://pajak.go.id/unit-kerja,
- menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200.
- Dapat menyebut (mention) @kring_pajak di Twitter, live chat di situs web pajak.go.id
Baca Juga :