Pegawai Honorer Akan Dihapus Mulai 2023, berikut Syarat Untuk Bisa Diangkat Menjadi Pegawai ASN
Mulai tahun 2023 pemeritnah akan mulai menghapus tenada honorer di instansi pemeritahan. Keputusan itu sudah tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Selainitu keputusan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Apakah Pegawai Honorer Bisa Langsung Diangkat Menjadi ASN?
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.
Bagi pegawai honorer yang ingin menjadi ASN/ PNS disarankan mengikuti seleksi CASN Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN. Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.
Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:
- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos
- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?"
Baca Juga :