Pembatalan Izin Tambang Mas Sangihe, Kabar Baik Bagi Warga Sangihe
Kabar dari PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di tahn 2021 yang mulai mendapatkan izin untuk menambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Penunjukan PT. TMS sendoro sebenarnya mendapatkan penolakan dari banyak pihak utamanya masyarkat sekitar yang terdampak.
PT. TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Canada yang memiliki kantor di Jakarta. 30% kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal, rincian pembagiannya adalah " PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Proma Mineral 11% dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%. Kantor PT Tambang Mas Sangihe beralamat di gedung Noble House lantai 30 di Jalan Dr. Ide Anak Gede Agung, Kav E42.2 No.2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dikutip dari tirto.id PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mengakui akan membeli tanah warga untuk tambang emas senilai Rp. 5.000 atau 50 Juta pr hektar, ini seperti harga seikat sayur kangkung di pasar.
PT TMS juga berjanji, tak akan merambah ke Taman Nasional amupun Hutan Lindung, salah satunya ialah gunung Sahendaruman. "Ini soal gunung Sehanderuman spesies langka dan sebagainya. Saya tegaskan PT TMS tidak akan menambang di taman nasional, hutan lindung, dan mangrove" kata Community Development and Government Relations Managers PT TMS, Robertus 'Bob' Priya Husada.
Pihak PT TMS juga terus mempersiapkan, karena waktu akan tetap dihitung dalam tiga tahuun ini kontruksi harus selesai. Apapun yang terjadi pihak PT TMS siap memenuhi semua aturan, perundang undangan yang dihasilkan Republik Indonesia ini.
Namun sesuai dengan putusa Perdilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mengabulkan seluruh gugatan warga Sangihe dalam tahap banding terhadap Kementrian ESDM dan PT TMS melalui putusan (No. 140/B/PT.TUN.JKT.) Putuasn ini menyatakan surat keputusan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, tentang persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT. Tambang Mas Sangihe dinyatakan Batal.
Dengan perilisan putusan pembatalan operasi produksi kontra karya PT. Tambang Mas Sangihe akankah PT TMS berhenti melakukan kegiatan operasional di kepulauan Sangihe.
Baca Juga :