Pemeritnah Mengeluarkan Aturan baru Penulisan Nama di Data Kependudukan
Sekarang penulisan nama di Dokumen kependudukan minimal 2 kata. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementrian Dlaam Negeri (Kemendagri) dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditanda tangani 21 April 2022.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.
Dokumen Kependudukan meliputi data-data sebagai berikut :
- Biodata Penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Dalam beleid yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi :
- Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling baak 60 huruf termasuk spasi
- Pencatatan naman di Dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.
- Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Dalam Permendagri Nomor 73, dalam pasal 4 ayat (3) dijelaskan soal mekanisme yang dilakukan jika warga akan melakukan perubahan nama :
- Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalan penulisan nama. Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut poin-poinnya.
ayat (1)
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Mama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
ayat (2)
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama.
ayat (3)
- Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
- Dilarang pula menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pasal 8 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 menjelaskan apabila kebijakan tersebut tidak berpengaruh untuk orang-orang yang tidak mengikuti aturan baru tentang pencatatan nama versi lama.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
- Namun bagi masyarakat yang melanggar setelah aturan ini berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dicatatkan namanya dalam dokumen kependudukan. Selain itu, pejabat yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh lantas memberikan penjelasan mengenai Permendagri 73/2022. Dia mengatakan penulisan nama minimal dua suku kata pada dokumen kependudukan sifatnya himbauan.
Alasan petarutan tersebut dibuat adalah agar lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak dan memudahkan pelayanankependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga :