Pemuda Madiun menggadaikan mobil tetanggnya untuk bermain judi
JATENGLIVE.COM, MADIUN - Seorang Pria di Kota Madiun berinisal AW Warha Desa Bukue, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat menggadaikan mobil milik tetangganya sebut saya GS. Hal ini dilakukan AW karena ia kecanduan Judi online, ia nekat menggadaikan mobil milik tetangganya.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menuturkan, awalnya pelaku yang berumur 19 tahun ini meminjam mobil tetangganya pada Kamis (21/2/2019) selama tiga hari.
Namun, setelah tiga hari, korban menghubungi tersangka, namun ponsel tersangka tidak aktif. Ternyata, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE1092xxx milik korban digadaikan oleh tersangka. Tidak terima mobilnya digadaikan, korban kemudian melapor ke polisi.
"Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku," kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.
Dari hasil pengembangan, pelaku menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari seseorang dalam waktu yang hampir bersamaan."Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya.
Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online."Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Madiun Gadaikan Mobil Tetangga Seharga Rp 30 juta, Dipakai Beli Dua Benda Tak Terduga Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemuda Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 30 Juta untuk Modal Judi Online, http://jateng.tribunnews.com/2019/04/01/pemuda-ini-gadaikan-mobil-tetangga-senilai-rp-30-juta-untuk-modal-judi-online.
Editor: m nur huda
Baca Juga :