Perbedaan Visa On Arrival Dan Visa Kunjungan Wisata
Pemerintah mengeluarkan beberapa Kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan internasional maupun domestik.
Perjalanan Domestik
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022) mengungkapkan jika Pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Perjalanan Internasional
Mulai Senin (7/3/22) Pelaku Perjalanan Luar Negeri melalui bandara Ngurah Rai akan dibebaskan dari masa karantina dengan beberapa persyaratan. Peraturan ini merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rakor tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Selain masuk Bali tanpa karantina, PPLN asing dari 23 negara boleh berkunjung ke Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata. Namun ternyata Visa on Arrival khusus wisata berbeda dengan visa kunjungan wisata.
Visa On Arrival
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata yang mulai berlaku Senin (7/3/2022) bagi PPLN yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara :
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina.
PPLN bisa mendapatkan VOA Khusus Wisata di counter imigrasi dengan melampirkan beberapa dokumen :
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, PPLN yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal selama 30 hari dan hanya bisa diperpanjang satu kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari dan izin tinggal kunjungan tidak bisa dialih statuskan.
Visa Kunjungan Wisata
Dilihat dari situs imigrasi Ngurah Rai Kemenkumham, pengertian visa kunjungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang visa kunjungan wisata diberikan untuk jangka waktu 60 hari, dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali atau paling lama 180 hari. Namun ITK dari visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Untuk PPLN dengan Visa Kunjungan Wisata harus mempersiapkan Dokumen yang lebih lengkap dari Visa On Arrival, yaitu:
- paspor,
- surat permohonan dan jaminan,
- bukti kepemilikan dana atau tabungan senilai 2 ribu dollar AS
- menyiapkan tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain,
- pas foto berwarna ukuran 4x6,
- asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25 ribu dollar AS.
- menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia
- bukti pembayaran jasa perjalanan dan hotel (penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia)
Baca Juga :