Perlahan Layanan e-SPT Akan Ditutup Permanent Secara Bertahap
Mulai 28 Februari, pemerintah melalui Ditjen Pajak akan menutup layanan laporan SPT Pajak Tahunan dengan e-SPT.
"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
SPT tahunan dilaporkan setiap tahunnya dan cara pelaporannya bisa dengan berbagai cara. SPT elektronik atau e-SPT dapat dilaporkan dengan manual atau online. secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email. Akan tetapi DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.
Penyampaian secara online dengan menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tetapi DJP perlahan akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan aplikasi e-SPT permanen secara bertahap. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
-
Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB;
-
Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Pengganti lapor SPT secara online, wajib pajak dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama. Berikut penjelasan tentang keduanya:
1. e-Form
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
2. e-Filing
Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya.
Baca Juga :