Persyaratan Perpanjangan Paspor Terbaru, Tidak Perlu Fotokopi e-KTP
Paspor kamu sudah hampir habis masa berlakunya?
Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki apa itu paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Lalu bagaimana cara memperpanjang Paspor?
Saat ini untuk perpanjangan paspor tidak membutuhkan fotokopi atau salinan e-KTP dan fotokopi paspor. Seprti dilansir dari situs resmi Imigrasi, persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengajukan paspor baru atau perpanjangan paspor adalah :
-
KTP elektronik asli
-
Kartu Keluarga
-
Akta kelahiran
-
Ijazah/surat baptis/buku nikah
-
Surat penetapan pengadilan (apabila pernah ganti nama)
Syarat untuk perpanjang paspor online yang perlu di siapkan:
-
KTP elektronik
-
Paspor lama
-
Surat penetapan pengadilan (jika pernah ganti nama)
Cara Perpanjang Paspor Online
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 18 tahun 2022 menyebutkan bahwa paspor memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun dan hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor yang diberikan memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.
Cara perpanjang paspor online dapat di lakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Tapi, cara perpanjang paspor online ini tak sepenuhnya dilakukan secara online. Karena masih harus datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, hingga pengambilan sidik jari.
Untuk biaya perpanjang paspor online berbeda tergantung pada jenis dan alasan perpanjangan Anda. Berikut rincian biaya paspor online:
-
Paspor biasa (total 48 halaman): Rp350.000
-
Paspor biasa dengan halaman elektronik/e-paspor (total 48 halaman): Rp 650.000
-
Paspor hilang: Dikenai tambahan denda Rp1.000.000
-
Paspor rusak: Dikenai tambahan denda Rp500.000
-
Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan: Tidak dikenakan biaya.
Baca Juga :