Presiden Telah Memutuskan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. PNS Bisa Dipecat Jika?
Tanggal 31 Agustus 2021 Presiden Jokowi telah menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.
Peratura ntersebut sempat menjadi perbincangan warganet karena tertulis dalam peraturan tersebut seorang PNS bisa saja diberhentikan secara tidak terhormat.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut sejumlah peraturan disiplin baru bagi para Pegawai Negeri Sipil.
1. Tidak masuk / bolos kerja bisa diberhentikan
Dalam peraturan pasal 11 ayat (2) d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun akan mendapatkan pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selain itu jika PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari secara terus menerus juga bisa mendapatkan hukuman hingga pemecatan. Selain pemecatan, PNS juga bisa mendapatkan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun atau 12 bulan jika tidak masuk selama 21 hingga 24 hari secara kumultif selama satu tahun.
2. Tidak laporkan harta kekayaan
Dalam Pasal 4, setiap PNS diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya. Jika seorang PNS tidak melaporkannya maka akan dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, PNS akan mendapatkan penurunan jabatan selama satu tahun hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
3. Berpolitik dan tidak bersikap netral dalam pemilu
Sesuai dengan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS juga dilarang memberikan dukungan dalam bentuk kampanye kepada berbagai pejabat pemerintah. Sejumlah pejabat pemerintah tersebut mulai dari calon anggota DPRD, DPD, DPR, Kepala/wakil kepala daerah, presiden/wakil presiden.
Dukungan dalam kampanye tersebut sangat beragam mulai dari mengenakan atribut partai hingga menjadi peserta kampanye. Selain itu, kampanye tersebut juga termasuk pemberian fotokopi KTP hingga mengadakan acara yang mengarah kepada keberpihakan.
4. Boleh membuka usaha dengan Ketentuan
PNS sempat dilarang untuk membuka wirausaha atau bisnis sambilan sesuai dengan Pasal 3 PP Nomor 30 tahun 1980. Namun, peraturan tersebut diubah dengan PP nomor 53 tahun 2010. Dalam peraturan baru ini memang tidak ada aturan tegas terkait PNS berwirausaha. Namun, PNS harus tetap menaati azas umum pemerintahan. Azas tersebut maksudnya PNS harus meminta izin kepada atasan dan mengembangkan usaha yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaannya sebagai anggota ASN.
5. Terlibat Tindak Kriminal Hingga Langgar Norma Agama
PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut. Tindakan tersebut seperti diantaranya memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi.
Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri. Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri.
Dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga :