Resmi, Pemerintah Pangkas Libur Cuti bersama 2021 Berikut Daftarnya
Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama 2021 karena pandemi Corona belum usai. Cuti bersama resmi dipangkas menjadi 2 hari untuk tahun ini. Bagaimana jadwal lengkap terbarunya?
Hal ini terlampir dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Daftar cuti bersama yang dipangkas ada 5 hari yang dipangkas dari cuti bersama 2021. Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk :
-
12 Maret (Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW)
-
17 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
-
18 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
-
19 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
-
27 Desember (Cuti bersama Hari Raya Natal 2021)
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:
Hari Libur Nasional
-
1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
-
12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
-
11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
-
2 April, Wafat Isa Al Masih
-
1 Mei, Hari Buruh Internasional
-
13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
-
13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
-
26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
-
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
-
20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
-
10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
-
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-
19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama 2021
-
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
-
24 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga :