Sebelum Berpergian, Pahami Arti Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau, Biru dan Coklat
Jika kamu mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, pasti kamu sering melihat papan rambu lalu lintas yang memiliki warna dasar berbeda - beda. Khusus untuk papan penunjuk jalan, umumnya berwarna hijau, biru dan coklat dengan warna tulisan putih.
Tapi tahukan kamu arti dari setiap warna dari rambu - rambu tersebut?
Warna pada penunjuk jalan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014. Pada dasarnya, rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah. Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk,
- Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk,
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu,
- Perintah batas minimum kecepatan,
- Perintah penggunaan rantai ban,
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu,
- Perintah dengan kata-kata, yaitu dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Rambu Berwarna Hijau
Rambu ini merupakan rambu petunjuk, berdasarkan Pasal 20. Palang berwarna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih. Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju. Rambu hijau menandakan pengendara masih dapat melewati jalan lain yang masih mengarah ke daerah yang dituju.
Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
Rambu Berwarna Palang Biru
Palang petunjuk ini berwarna dasar biru, dengan garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih. Menurut Pasal 17, palang biru rambu perintah. Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.
Rambu biru berarti hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi ke daerah tersebut. Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah. Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.
Rambu Berwarna Palang Coklat
Palang coklat juga tergolong ke dalam rambu petunjuk, namun ditujukan untuk tempat wisata. Rambu ini berlatar warna coklat dengan garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih. Berdasarkan Pasal 20 ayat 6,tertera simbol atau lambang pada rambu coklat menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
Baca Juga :